Video: Tugas Data Center Dukung Transformasi Digital RI Era Prabowo

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,

Belanja di App banyak untungnya:

Jakarta, CNBC Indonesia - Hingga April lalu, Satgas Waspada Investasi atau SWI menemukan adanya sejumlah investigasi ilegal di Indonesia. Jumlahnya mencapai 26 kegiatan usaha tanpa izin dan memiliki potensi membuat rugi masyarakat.

Dalam temuan itu dibagi dalam sejumlah kegiatan perusahaan. Dari 26 perusahaan, 11 diantaranya merupakan Money Game, 3 investasi cryptocurrency (uang kripto) tanpa izin, 1 penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan 9 kegiatan lainnya.

Dalam laporan SWI, dikutip Rabu (5/5/2021), salah satu yang masuk daftar adalah Raja Coin yang melakukan investasi penjualan cryptocurrency. Selain itu juga ada Trader King Pro yang masuk dalam Money Game.

Selain itu juga ditemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com. Diduga adalah kegiatan asuransi dalam UU No.40 tahun 2014 mengenai Perasuransian, jadi harus mendapatkan izin usaha Perasuransian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu SWI juga menemukan 86 platform fintech peer-to-peer lending ilegal. Ketua SWI, Tongam L Tobing mengingatkan masyarakat memahami legalitas atau izin dari perusahaan yang dituju.

"Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," kata Tongam dalam keterangannya.

Masyarakat dapat menanyakan langsung sebelum melakukan investasi atau memanfaatkan fintech melalui sejumlah kanal yang sudah disiapkan. Bisa melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp ke nomor 0811-571-571-57.

Kanal komunikasi itu juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan adanya kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Berikut 26 perusahaan yang masuk dalam Daftar Entitas Investasi Ilegal yang Dihentikan:

1. Lucky Best Coin (LBC)Kegiatan yang Dihentikan : Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.

2. GBHub ChainKegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.

3. Raja CoinKegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency.

4. PT Trijaya Tirto MartoKegiatan yang Dihentikan: Penawaran promisory note dengan imbal hasil 10% tanpa izin.

5. PT Tanam Uang IndonesiaKegiatan yang Dihentikan: Platform penitipan dana kepada trader.

6. PT Medussa Multi Business CenterKegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin.

7. Kitabisa Program Saling Jaga Sesama (https://salingjaga.kitabisa.com/)Kegiatan yang Dihentikan: Kegiatan perasuransian tanpa izin.

8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan tanpa izin.

9. Koperasi Tabung Haji UmrohKegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin.

10. Creative Trading SystemKegiatan yang Dihentikan: Money Game/ Penyelenggara pelatihan Pasar Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin.

11. Auto Trade Gold 4.0Kegiatan yang Dihentikan: Investasi Robot Trading/money game.

12. Investasi Titip Dana AmanahKegiatan yang Dihentikan: Money Game.

13. Magnipay - h5.Magnipay.comKegiatan yang Dihentikan: Money Game

14. BWTRADE - PT Semut Hitam NusantaraKegiatan yang Dihentikan: Money Game

15. PT Bintang Maha WijayaKegiatan yang Dihentikan: Money Game

16. Trader Sukses IndonesiaKegiatan yang Dihentikan: Money Game

17. Trader King ProKegiatan yang Dihentikan: Money Game

18. Batu VulkanikKegiatan yang DIhentikan: Money Game

19. XBIT (Mining Crypto)Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

20. https://thelikey.orgKegiatan yang Dihentikan: Money Game

21. PT Dana Oil KonsorsiumKegiatan yang Dihentikan: Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin

22. Investasi Saham NSIKegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi saham tanpa izin

23. ARA HUNTERKegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi trading saham tanpaizin

24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandraKegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

25. Syndication Group of Investors and Invesment BanksKegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin

26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama ReksadanaKegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id).

Saksikan video di bawah ini: